Tahapan dan Proses Pendaftran Nikah di KUA

Kamis, Maret 28, 2019 1 Comments A+ a-

Proses ijab kabul pernikahaku

“Yel, bagaimana sih, tahapan dan proses pedaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA),” tanya beberapa temanku.

“Apa-apa saja yang harus dilampirkan saat mengajukan nikah di KUA?” tanya teman lain kepadaku. Dan ada banyak teman lainnya yang akan melangsungkan pernikahan menanyakan hal demikian kepadaku. 


Dari pada aku menjelaskannya satu persatu pertanyaan itu, mending aku buat tulisan ini. Jadi, bila ada yang bertanya, langsung kuberikan link tulisan ini kepadanya. Gampang kan?

Pertanyaan seperti di atas merupakan hal lumrah bagi yang akan melangsungkan pernikahan. Termasuk aku dulu saat mendaftar nikah di KUA bertanya kepada tema-teman yang sudah duluan menikah. Biar lebih terarah dan persiapannya mantap, berikut tahapan dan proses pendaftaran pernikahan di KUA.



1. Melapor ke kepala desa (Keuchik)

Sebelum mendaftarkan diri sebagai calon pengantin (catin) di KUA, hendaknya melaporkan terlebih dahulu ke kepala desa (keuchik). Sesuai adat di kampungku (suku aneuk jamee) Aceh Selatan, melapor ke keuchik hendaknya sebelum acara khitbah (lamaran).

Jadi, para niniak mamak (saudara laki-laki sekandung dari pihak ibu) menyepakati hari yang ditentukan sebagai hari lamaran. Bila harinya sudah disepakati oleh kedua belah pihak catin, maka niniak mamak yang akan melaporkan ke keuchik dan memintanya hadir beserta perangkat gampong di hari lamaran tersebut.





2. Menyiapkan berkas untuk di antar ke KUA

Setelah proses lamaran selesai, keuchik akan meminta calon pengantin untuk menyiapkan berkas yang terdiri atas;

a. Foto kopi akte kelahiran dua lembar

b. Foto kopi ijazah terakhir dua lembar

c. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua lembar

d. Foto kopi KTP kedua orang tua dua lembar

e. Pas foto 2x3 lima lembar

f. Pas foto 3x4 tiga lembar

g. Pas foto 4x6 tiga lembar

Ukuran pas foto yang diminta.

Sedangkan biaya administrasinya Rp250.000 yang diberikan kepada keuchik. Uang ini akan dipergunakan untuk keperluan dalam pengurusan calon pengantin termasuk uang untuk diberikan kepada saksi nikah.

Namun, bila calon pengantinnya berbeda kecamatan, maka pihak laki-laki akan membayar dua kali. Seperti suamiku yang berasal dari Kecamatan Mukek, dia membayar biaya administrasi kepada keuchiknya Gampong Ie Dingen sebesar Rp300.000 dan keuchikku di gampong Air Sialang Hilir Rp300.000. Jadi, total biaya yang dikeluarkan dari pihak laki-laki sebesar Rp600.000.

Surat menyurat dan pelaporan ke KUA semuanya diurus oleh keuchik karena kita sudah membayar sejumlah uang kepadanya, termasuk surat rekomendasi dari KUA Meukek ke KUA Samadua yang merupakan daerah tempat tinggalku.


3. Mengisi formulir pendaftaran nikah

Setelah persyaratan tersebut di antar oleh keuchik ke kantor KUA, dua hari berikutnya keuchik memberikan sejumlah formulir pendaftaran nikah. Di formulir harus disisi data kedua calon pengantin dan data orang tuanya. Begitu juga dengan jadwal pernikahan harus dibuat hari, waktu, dan tempat pelaksanaan nikah.

Bila nikahnya di KUA, tidak ada biaya yang dikeluarkan. Namun, bila nikahnya di luar KUA baik itu di rumah catin atau di masjid, maka catin harus membayar biaya Rp600.000 ke KUA. Biaya tersebut dikirim melalui bank dengan kode biling yang diberikan KUA, jumlah ini sama di semua KUA seluruh Aceh.


Slip pembayaran KUA bila nikahnya di luar KUA


4. Menghadiri panggilan dari pihak KUA untuk pembinaan pranikah

Pihak KUA akan menyurati catin dan wali pihak perempuan untuk menghadiri pembinaan pranikah. Di sini mereka akan di tes dengan beberapa pertanyaan seperti tes membaca al-quran, salawat nabi, istighfar, syahadat, doa berhubungan badan, dan doa mandi junub. Kemudian catin laki-laki dan wali perempuan yang menikahkan diajarkan kalimat ijab qabul yang nantinya akan diucapkan waktu nikah.

Petugas KUA juga menanyakan kepada catin tujuan mereka nikah, syarat dan rukun nikah, serta hal-hal yang berhubungan dengan pernikahan. Termasuk beberapa nasihat untuk para catin ini.

Di sini juga akan divalidasi lagi data dari formulir yang kita isi. Bila ada yang keliru, kamu bisa menyampaikan kepada petugas KUA karena data inilah yang nantinya diisikan dalam buku nikah. Saat aku dan suami melakukan pembinaan pranikah dulu, terdapat kesalahan nama orang tua suamiku. Untungnya suamiku jeli melihatnya sehingga pihak KUA segera memperbaikinya. Hal ini karena datanya diisi oleh keuchiknya sehingga terdapat kekeliruan.

Saran; hendaknya para catin mengisi sendiri formulir pernikahan untuk menghindari kesalahan data. Namun, validasi data di KUA tetap perlu dilakukan. Setiap daerah berbeda lama hari bimbingannya. Di daerahku bimbingan pranikah cukup satu kali pertemuan saja, tapi di wilayah Aceh Jaya harus ada minimal tiga kali bimbingan pranikah.

5. Bimbingan wali nikah

Petugas KUA juga membimbing wali perempuan yang akan menikahkan nanti. Dikarenakan yang menikahkanku ialah abang kandungku, maka ada proses peralihan wali dari ayahku ke abangku. Semua itu disepakati melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh ayah dan abangku.

6. Suntik tetanus bagi catin perempuan di puskesmas

Surat dari KUA ke puskesmas untuk suntik catin

Setelah bimbingan selesai, pihak KUA akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada puskesmas terdekat untuk memeriksa kesehatan dan vaksinasi catin perempuan. 

Tujuannya untuk memperkuat sistem imun pada tubuh catin perempuan, terutama untuk menghidari infeksi pada saat melakukan hubungan suami istri pertama dan saat melahirkan.

Suntik tetanus dilakukan di lengan bagian atas. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang pentingnya vaksinasi tetanus ini, tunggu tulisanku di blog www.perawattraveler.com.
Selain itu, pihak puskesmas juga memeriksa urin untuk memastikan kondisi catin apakah sedang hamil atau tidak. Kemudian barulah pihak puskesmas mengeluarkan surat hasil pemeriksaan kesehatan sebagai laporan kepada pihak KUA.

Nah, itu dia proses dan tahapan yang kamu lalui ketika akan melangsungkan pernikahan. Tidak ribet kan, tapi semua perlu dipersiapkan agar berjalan mulus tanpa hambatan hingga tiba hari akad nikah. 


Seperti pernikahanku yang berlangsung pada Kamis, 21 Februari 2019. Alhamdulillah berjalan sesuai dengan rencana tanpa ada kendala. Semoga tulisan ini bermanfaat buat kamu yang akan melangsungkan pernikahannya.


Alhamdulillah, sah.

1 comments:

Write comments
Nazariah RATI
AUTHOR
14 April, 2019 23:58 delete Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
avatar