Begini Proses Membuat Kartu Keluarga Baru

Kamis, Januari 09, 2020 34 Comments A+ a-


Bagi keluarga baru, kartu keluarga (KK) merupakan hal mutlak yang harus dimiliki setelah buku nikah. Tentunya ini sebagai tanda pengenal bahwa telah terbentuk keluarga baru yang perlu dimasukkan dan dicatat sebagai penduduk warga Indonesia. 

Selain tanda pengenal, banyak fungsi dari adanya KK ini. Terutama untuk hal administratif yang berhubungan dengan kesehatan dan pendidikan. Ketika seorang istri hendak melahirkan, pasti diminta KK, hendak membuat akte kelahiran anak juga diminta KK, dan ada sebagian sekolah meminta KK ketika anaknya masuk sekolah. 

Keluarga baru butuh kartu keluarga baru

Namun, terkadang pengurusan KK membuat pusing kepala karena persyaratan yang tidak lengkap sehingga menghabiskan waktu lama. Inilah yang dialami suamiku ketika hendak membuat KK kami. Dikarenakan tidak mengetahui proses dan persyaratannya, waktu cuti yang diberikan dua hari oleh pihak kantor menjadi satu minggu akibat tersangkut dengan sistem administrasi. 

Belajar dari pengalaman suamiku ini, maka aku ingin berbagi pengalaman agar yang membaca tulisan ini bisa mempersiapkan berkas yang diperlukan sebelum mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Oia, bagi kamu yang hendak membuat KK baru, pengurusannya di kantor Disdukcapil ya. Namun, sebelum ke sana ada beberapa berkas yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu dari kantor desa dan kecamatan. Begini tahapan prosesnya. 

1. Mendatangi kantor desa untuk mendapatkan surat pengantar 

Adapun berkas yag harus dipersiapkan, yaitu foto kopi kartu tanda keluarga (KTP) istri dan suami, KK dari kedua orang tua dari pihak istri dan suami. 

Dikarenakan suamiku berbeda kecamatan denganku, maka dia diminta untuk mengisi formulir F-1.33 untuk mendapatkan surat pengantar pindah antar kecamatan, kabupaten/kota atau propinsi. Selanjutnya mengisi formulir F-1.34 yang berisi surat permohonan pindah. Namun, bila kamu dan suami berasal dari kampung yang sama, maka tidak perlu mengisi formulir tersebut. 

Contoh F-1.33

Contoh F-1.34

Selanjutnya kamu akan diberi surat pengantar pindah dari desa untuk kecamatan. Tentunya surat ini sudah ditandatangani oleh kepala desa asal suami. 

2. Mendatangi kantor kecamatan 

Berikan surat pengantar dari desa ke bagian administrasi yang ada di kecamatan. Kemudian dari kecamatan dikeluarkan surat pengantar dengan tujuan ke kantor Disdukcapil. 

Namun, dalam kasus kami yang berbeda kecamatan, suamiku terlebih dahulu harus mendapatkan surat pengantar pindah dari kecamatan asalnya yang kemudian dibawa menuju ke kantor desaku. Tujannya untuk mendapatkan surat pengantar dari desaku untuk dibawa menuju ke kecamatan asalku. Di kecamatan akan dikeluarkan surat pengantar dengan tujuan ke kantor Disdukcapil. 

Surat pengantar pindah dari daerah asal suami ke daerahku


3. Mendatangi kantor Disdukcapil 

Nah, di sini kamu harus melengkapi persyaratannya, yaitu; 

a. KK asli orang tua dari suami dan istri 

b. Foto kopi buku nikah orang tua dari suami dan istri 

c. Surat Keputusan (SK) dari tempat kerja suami dan istri 

d. Akte kelahiran suami dan istri 

e. Ijazah pendidikan terakhir suami dan istri 

f. Surat pengantar dari kecamatan 

Di kantor ini kamu harus mengantri dengan sabar di loket pelayanan karena akan banyak warga lainnya yang juga menggunakan jasa pelayanan ini. Bila persyaratannya sudah lengkap, maka akan diproses berkas pengajuan KK yang kamu berikan. 

Mereka akan memberikan draft KK untuk bisa kamu lihat dan koreksi kesalahan data yang dibuat sebelum KK asli di print atau dikeluarkan. Setelah kamu yakin semuanya benar, maka akan keluar KK barumu dan KK orang tua istri dan suami yang mana kamu tidak ada lagi di dalamnya karena sudah berada di KK yang baru. 

Kenyataan yang dihadapi selama di lapangan 

Bila membaca tulisanku ini, mungkin terlihat gampang dalam pengurusan KK baru. Namun, kenyataan yang dihadapi di lapangan tidak secepat kamu membaca artikel ini, terutama saat berhadapan dengan aparatur yang tidak siap siaga dalam melayani masyarakat. 

Suamiku yang mengira pengurusan ini bisa selesai dalam waktu dua hari, nyatanya sampai juga seminggu. Berikut kenyataan yang bisa kamu hadapi selama di lapangan. 

1. Jarak tempuh yang jauh menghabiskan waktu 

Aku dan suami tinggal di kecamatan yang berbeda yang membutuhkan jarak tempuh sekitar 30 menit menggunakan sepeda motor. 

Untuk mengurus keperluan administrasi dari desa suami, pastinya dia harus pulang ke desanya kemudian menuju kantor desa dan kecamatan yang ada di sana. Setelah itu, balik lagi ke desaku untuk mengurusi administrasi di kantor desa dan kecamatan daerah asalku. 

2. Menunggu proses administrasi 

Untuk menunggu proses administrasi juga memerlukan waktu, apalagi ketika apratur desa, dan kecamatan tidak sigap dalam melayani, bisa-bisa prosesnya jadi lama karena urusan surat menyurat tersebut. 

Entah karena kepala desa atau camatnya yang tidak ada di tempat, kantor desa yang tutup, banyaknya masyarakat yang melakukan pelayanan sehingga harus antri atau bagian pelayanan yang bekerja lamban. Semua itu bisa saja terjadi entah itu di kantor desa, kecamaatan atau di Disdukcapil yang tentunya menghabiskan banyak waktu. 

3. Persyaratan yang tidak lengkap atau tidak sesuai 

Saat melakukan pengurusan KK baru kami, terdapat kesalahan nama dan tahun lahir di akte kelahiranku yang tidak sesuai dengan yang tertera di KTP dan ijazah. Sehingga suamiku harus memperbaiki terlebih dahulu akte kelahiranku. 

Ini pula yang membuat lama proses pembuatan KK baru kami dan menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang membuat KK. Bila persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai maka pengurusan KK baru pun menjadi terkendala. Oleh karena itu, kamu harus mempersiapkan semuanya. 

Nah, itulah pengalaman yang bisa kubagikan dalam proses membuat KK baru. Ini hanya berlaku untuk wialayahku, yaitu Kabupaten Aceh Selatan. Mungkin ada perbedaan untuk wilayah lain atau pengalaman yang berbeda dari teman-teman. Silakan berbagi pengalaman di kolom komentar ya.

34 comments

Write comments
09 Januari, 2020 20:15 delete

Informasinya lengkap banget mba. Buat keluarga baru, yang mungkin baru saja mengurus satu KK setelah anaknya lahir pas banget nih ikutin step-step dari mba. Saya ingat banget suami 3 tahun lalu urus penyatuan KK kami semua. Saya pakai KTP Bogor, suami pakai KTP Kupang, tapi mau bikin KK ikut keluarga mertua di Banyuwangi. Kebayang gak itu ribetnya ngurus pindahan domisili. Hihihi. Alhamdulillah layanan satu pintu di Banyuwangi cepat dan mudah. Jadinya KK kami selesai cepat hanya dalam waktu seminggu. Saya bersyukur banget.

Reply
avatar
09 Januari, 2020 22:08 delete

kalau dimedan buat kk baru alhmdulillah gampang mba. karena pengurusannya hanya di kantor kecamatan. gak sampai ke disdukcapil.

Reply
avatar
09 Januari, 2020 22:44 delete

Kalau di saya, ngurus KK dibantu Pak RT biasanya.
Karena Pak RT kan sering ke Dukcapil, jadi tahu-tahu kami jadi.
Yang ribet tempo hari pas KTP kami ga jadi-jadi, sungguh bikin lelah dan makan hati sebab kantor Dukcapil jauh dari rumah.

Reply
avatar
ginanelwan
AUTHOR
09 Januari, 2020 23:02 delete

Semoga proses pembuatan KK atau surat-surat lain dimudahkan dalam hal birokrasi, secara ktp sudah elektronik harusnya memang pembuatan KK dan EKTP beserta surat-surat lainnya bisa mudah ya?

Reply
avatar
10 Januari, 2020 00:13 delete

Iya mba. Makanya saya berbagi pengalaman di sini supaya yang lainnya bisa ikuti jalurnya, jadi nggak menghabiskan banyak waktu.😁

Reply
avatar
10 Januari, 2020 00:14 delete

Wah, jadi lebih gampang ya. Kalau Aceh masih di kantor Disdukcapil. Bayangkan berapa banyak yang mengakses pelayanan ini, makanya membutuhkan waktu lama.

Reply
avatar
10 Januari, 2020 00:17 delete

Baik banget Pak RT nya mau mengurusin KK warganya. Jadi, nggak perlu ribet lagi ke kantor Disdukcapil.

Emang sih Mba, ngurus KTP juga makan hati karena prosesnya lama. Saya pun juga belum ganti KTP. Jadi, statusnya masih lajang di KTP 😄

Reply
avatar
10 Januari, 2020 00:19 delete

Iya, semoga saja ke depannya pelayanan publik seperti ini lebih dimudahkan dalam birokrasinya. Jadi, nggak membutuhkan waktu yg lama.

Reply
avatar
Fida
AUTHOR
10 Januari, 2020 00:47 delete

Kakak termasuk yang sudah beberapa kali mengurus perpindahan KK.. Nasib hidup nomaden .. kemana suami pindah, ikut jugalah istrinya.

Dan berurusan dengan hal-hal begini ini sebenarnya maleeees banget, apalagi kalo harus mina surat keterangan dari RT.. ke RW.. baru deh kelurahan dan kecamatan..

Tapi untungnya.. pas di depok, kantor kecamatan dan kelurahannya dekat rumah. Malasnya dikit aja :D

Reply
avatar
E. Aprilia R.
AUTHOR
10 Januari, 2020 01:19 delete

Saya tahun lalu juga membuat KK baru, Mbak. Akan tetapi suami saya langsung ke dispenduk sih. Urus surat pindah dari dispenduk Tuban terus bawa KK ortu sama surat nikah ortu. Jadi deh, sekalian ganti KTP. Hehe.

Reply
avatar
kartika
AUTHOR
10 Januari, 2020 01:39 delete

Ribet juga ya ternyata membuat KK baru. Pengalamanku kemarin waktu pindah kota. Menurut aku sudah baik sih pelayanannnya. Tapi karena antriannya yang panjang, cabut berkas baru selesai dalam 3 hari kerja. Selebihnya cukup memuaskan sih. Oiya waktu itu saya mengurus pindah dari Sidoarjo ke Tangerang. Susahnya malah ektp beluk diperoleh karena blanko masih kosong

Reply
avatar
Lasmicika
AUTHOR
10 Januari, 2020 01:56 delete

Harus ada surat keterangan pindah dari tempat tinggal asal juga ya.

Memang, KK itu dokumen utama setelah KTP. Setelah memiliki KK sendiri, keluarga kecil kita sudah resmi diakui sebagai warga desa setempat dan bisa mendapatkan hak yang sama dengan warga lain.

Reply
avatar
10 Januari, 2020 04:19 delete

Hahaha, andai semua bisa di online kan ya, jadi lebih mudah pastinya dan nggak membutuhkan waktu lama.

Reply
avatar
10 Januari, 2020 04:21 delete

Sayangnya kami terkendala dengan akte ku yang bermasalah, jadi lama urusannya deh mba. Hehehe

Reply
avatar
10 Januari, 2020 04:25 delete

Setiap daerah, beda prosedur dan peraturannya kalau mengurus KK baru mba.

Kalau untuk EKTP di mana2 terkendala dengan blanko ya mba. Aku sampai sekarang belum ganti KTP karena nggak ada blanko, untung KK nya sudah dapat.

Reply
avatar
10 Januari, 2020 04:26 delete

Iya mba, supaya di keluarkan dari KK orang tua.

Reply
avatar
Reyne Raea
AUTHOR
10 Januari, 2020 07:17 delete

Bermanfaat banget ini Mba, saya belum pernah ngurus-ngurus yang kayak gini, dulu pertama kali bikin KTP Surabaya, saya punya KK sendiri, karena malas ribet, bayar orang deh urusin *plak!

Setelah nikah, suami yang urus, pas anak kedua lahir, Alhamdulillah nggak ribet karena melahirkan di RS pemerintah yang ada tempat buat mengurus KK baru beserta akte lahir anak :)

Reply
avatar
10 Januari, 2020 08:16 delete

Tulisan yang saya cari nih
Saya sedang mau bikin KK baru.tapi belum belum udah kebayang ribetnya :D

Reply
avatar
Okti Li
AUTHOR
10 Januari, 2020 15:24 delete

Benar Mbak apalagi di kampung saya jarak ke kabupaten tiga jam kendaraan. Butuh sehari pulang pergi. Itu masih tidak pasti sehari jadi. Kalau belum ya balik lagi...

Banyak alternatif nyuruh ke orang desa. Tapi ya bayar uang lebih buat jasanya. Capek deh...

Reply
avatar
10 Januari, 2020 15:58 delete

Alhamdulillah, untung nggak ribet mengurusnya ya mba. Itulah, beda daerah berbeda pula cara pengurusannya. Ada yang ribet, ada yang mudah tergantung kualitas dari pelayanan masing-masing daerah.

Reply
avatar
10 Januari, 2020 15:59 delete

Hahaha, semoga nggak ribet mengurusinya ya mba. Yang penting lengkap persyaratannya.

Reply
avatar
10 Januari, 2020 16:01 delete

Semoga ke depannya bisa online untuk kepengurusan seperti itu ya mba. Jadi, kita nggak banyak menghabiskan waktu, uang, dan tenaga. Kasihan juga ya seperti mba yang jauh seperti itu.😥

Reply
avatar
10 Januari, 2020 17:19 delete

Saya tuh ngurus kartu keluarga baru kayaknya setelah anak kedua lahir deh. Sebelumnya masih nebeng kartu keluarganya ortu di rumah, karena emang masih tinggal bareng juga.

Alhamdulillah prosesnya waktu itu gak ribet, saya jadi mikir apa kembali ke individu/orang kantor dukcapilnya lagi yaa persoalan ribet ndaknya bikin KK ini.

Reply
avatar
Shyntako
AUTHOR
10 Januari, 2020 17:30 delete

Yang bikin males urus dokumen ya itu dia ya mba panjangnya alur birokrasinya. Semoga sih ke depannya pengurusan dokumen di Indonesia lebih praktis gak banyak makan waktu yaaa jadi lebih efisien.

Reply
avatar
Tira Soekardi
AUTHOR
11 Januari, 2020 12:02 delete

kalau ngurus kk itu yang bikin males lihat muka orang2 di kelurahan yang tampak segan melayani

Reply
avatar
11 Januari, 2020 16:49 delete

Banyak kemungkinan Mas karena sebelum ke Disdukcapil kita harus berhubungan dengan pegawai kantor desa dan kecamatan. Biasanya di sini sering nggak stand by mereka di tempat.

Reply
avatar
11 Januari, 2020 16:50 delete

Ya, semoga saja ya mba. Bagusnya di online kan semua, jadi lebih gampang prosesnya.

Reply
avatar
11 Januari, 2020 16:51 delete

Iya Mba, padahal mereka sudah digaji pemerintah ya.

Reply
avatar
Satria Mwb
AUTHOR
11 Januari, 2020 23:28 delete

Waahh menarik nih kebetulan lahi ingin memperpanjang KK nih..thanks mbak info bermanfaatnya.😄😄

Reply
avatar
Satria Mwb
AUTHOR
11 Januari, 2020 23:29 delete

Waahh menarik nih kebetulan lahi ingin memperpanjang KK nih..thanks mbak info bermanfaatnya.😄😄

Reply
avatar
12 Januari, 2020 06:29 delete

KK bisa diperpanjang ya Mas? Hehehe
Bukannya diperbaharui 😁

Reply
avatar
12 Januari, 2020 06:30 delete

KK bisa diperpanjang ya Mas? Hehehe
Bukannya diperbaharui 😁

Reply
avatar
Alaika
AUTHOR
12 Januari, 2020 16:06 delete

Mudah-mudahan referensi ini bisa menjadi panduan bagi teman-teman atau siapa pun yang butuh info tentang pengurusan Kartu Keluarga Baru, ya, Yel! Artikel yang lengkap dan jelas sekali. :) Pasti akan sangat bermanfaat bagi yang sedang membutuhkannya.

Reply
avatar
15 Januari, 2020 06:28 delete

Iya kak. Kalau d
ari pengalaman pribadi lebih mudah ternyata menceritakannya. :D

Reply
avatar