Bermasalah dengan Pelayanan Publik, Lapor ke Siapa?

Kamis, Oktober 05, 2017 12 Comments A+ a-


Dua bulan yang lalu, aku membuat Surat Tanda Registrasi (STR) perawat di kantor Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kabupaten. 

Semua biaya administrasi dalam pembuatan STR dikirim melalui bank, karena untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang marak terjadi. 

Setelah menyelesaikan biaya administrasi di bank, aku pun menuju tempat pengurusan STR. Rupanya sebelum mengirimkan berkas permohonan STR ke PPNI propinsi, haruslah mendapatkan surat rekomendasi dari PPNI cabang.

Aku pun meminta surat tersebut kepada salah seorang yang ditunjuk PPNI cabang untuk kepengurusan surat ini. Alangkah terkejutnya diriku ketika beliau meminta uang adminitrasi lagi sebanyak Rp80.000.

Ya, hanya untuk surat dua lembar dan tanda tangan ketua PPNI cabang dihargai 80 ribu. Padahal sebelumnya aku sudah mengirimkan uang ke PPNI cabang sebanyak Rp360.000.

Aku pun sempat bertanya kenapa harus bayar lagi? 

Menurut Bapak yang mengurus surat rekom tersebut, itu adalah biaya administrasi pengurusan surat rekom, kalau di bank untuk bayar pendaftaran Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA). 

Kalau itu benar biaya administrasi, nggak semahal itu kali. Cuma dua lembar kertas dan tanda tangan doang kok.

Saat itu aku tidak membawa uang tunai, aku pun meminta uangnya ditransfer menggunakan ATM. Eh, ternyata Bapaknya tidak mau menerima uang transfer-an, harus dibayar secara tunai (titik).

Aku pun heran, kok Bapaknya ngelotot harus dikasih uang tunai? Aku pun menduga ada unsur pungli di dalamnya. 

Surat rekomendasi yang sebenarnya bisa dikeluarkan dalam waktu kurang dari 20 menit, akhirnya aku harus menunggu waktu dua bulan lebih untuk mendapatkannya.

Saat itu aku benar-benar bingung mau lapor ke siapa kasus ini. Ingin rasanya menghujat dan memaki-makinya di media sosial, tapi segera aku urungkan niat itu karena akan ribet ujung-ujungnya nanti


Mungkin kamu juga pernah mengalami masalah yang sama dengan aku, atau masalah lain yang berhubungan dengan maladministrasi pelayanan publik, seperti prosedur pelayanan yang tidak jelas, pegawainya yang super cuek, tidak menentunya kebijakan pelayanan, prasarana dan sarana yang tidak memadai, serta hal lain yang membuat dirimu emosi dan marah karena pelayanan publik tersebut.

Terus untuk menyalurkan emosi ini biasanya kamu mengeluarkan uneg-unegnya di media sosial. Memang sih banyak yang menanggapi dengan memberikan bermacam emot atau ikut mengomentari statusmu.

Akan tetapi apakah permasalahannya selesai? Ketika kamu menggunakan pelayanan publik lagi, hal serupa terjadi kembali terus berulang tanpa ada penyelesaian.

Sebenarnya ada tempat untuk menampung berbagai permasalahan atas ketidaknyamanan pelayanan publik. Tempat itu berbentuk lembaga yang diberi nama Ombudsman.

Sudah pada kenal dengan Ombudsman?

Jenis makhluk apa itu ya? Om, om bukan ya? hehe.

Aku juga baru mengenalnya saat pelatihan laporan warga yang diadakan Ombudsman cabang Aceh, khusus untuk perempuan.


Nah, kenapa sasarannya perempuan ya? Karena para perempuan ini sangat sering mengalami permasalahan di pelayanan publik, namun mereka tidak tahu harus lapor ke mana. 

Bisanya menjadi bahan gosip antar sesamanya, atau diributin di media sosial. Apakah dengan begitu selesai urusannya?

Kasus yang sedang ditangani oleh para petugas Ombudsman Aceh kebanyakan pelapornya berasal dari kaum laki-laki, padahal kaum perempuan sangat banyak mengalami masalah dengan pelayanan publik.

Seperti yang dikeluhkan oleh salah seorang ibu hamil yang mengikuti pelatihan tersebut. Dia merasa kesal harus menunggu lama di puskesmas ketika akan memeriksakan kehamilannya. Ketika ditanyakan bidannya kemana, para petugas kesehatan lain yang ada di situ mengatakan bidanya turun ke lapangan. Apa iya tidak ada satu pun bidan yang berjaga di puskesmas?

Mungkin kamu juga pernah merasakan hal yang sama seperti ibu muda tersebut, ketika menggunakan pelayanan kesehatan, atau pun pelayanan lainnya. Butuh waktu berjam-jam menunggu dan tentunya itu pasti membosankan. 

Status Kelembagaan

Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri, artinya tidak memiliki hubungan terikat dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya. Jadi, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lain. 

Lembaga ini mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang biasa kita dengar-dengar sebagai lembaga penangkap tikus berdasi itu. Ngertikan maksudku? hehe.

Hanya saja Ombudsman tidak se-eksis KPK, jadi masih sangat sedikit yang mengetahui tentang Ombudsman. Aku saja baru tahu waktu diadakan pelatihan.


Tugas dan Kewenangan

Ombudsman bertugas untuk menerima, memeriksa, melakukan, dan menindaklanjuti berbagi kasus terkait dengan permasalahan pelayanan publik.

Ada pun kewenangannya tertuang dalam pasal 8 Undang-undang no.37 tahun 2008. 



Berapa bayarannya?

Pertanyaan ini pastinya akan terlayang dalam benak banyak orang, karena jika ada yang menawarkan jasa, maka ada upah yang harus dibayar, bukan begitu? 

Alhamdulillah, Ombudsman tidak memungut biaya apa pun bila seseorang melaporkan kasus yang dialaminya terkait maladministrasi pelayanan publik.



Kok bisa ya? Tentu dong, karena lembaga ini mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sudah jelaskan? Nah, tidak perlu ragu lagi untuk melaporkan masalah pelayanan publik yang ada di sekitarmu.

Ada tempat kok disediakan pemerintah untuk mengadukan maladministrasi pelayanan publik yang diberikan. Toh, yang namanya fiasilitas yang diberikan negara tentu harus bisa kita pakai dengan nyaman dan tenang dong.

Kalau tidak, untuk apa kita harus bayar pajak jika pelayanan publik tidak bisa memuaskan hati penggunanya.

Jadi, masyarakat juga punya hak untuk mengawasi segala fasilitas yang diberikan negara untuk rakyatnya. 


Bukankah kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa? Pelayanan umum hendaknya juga bisa diakses secara merdeka bagi setia warga negara. 

Kok sudah ke situ ya? Apa hubungannya? Ya, hubung-hubungkan sajalah. 

Sudah tahukan lapor ke mana jika bermasalah dengan pelayanan publik?

12 comments

Write comments
Noe
AUTHOR
06 Oktober, 2017 21:46 delete

Namanya keren ya, ombudsman, kayak nama orang dg panggilan om. Hehe. Pdhl nama lembaga. Btw, aku baru tau loh soal ombudsman ini. Tfs mba

Reply
avatar
07 Oktober, 2017 00:12 delete

Iya, padahal lembaga ini sangat penting bagi kita ketahui supaya dapat mengawasi pelayanan publik yang diberikan pemerintah.

Reply
avatar
Helenamantra
AUTHOR
07 Oktober, 2017 17:23 delete

Nyebelin banget diminta biaya admin 80ribu. Kadang kita mau lapor khawatir dipersulit. Dulu tuh ngurus surat ke kelurahan ada tarifnya padahal harusnya ga boleh. Alhamdulillah ganti lurah jadi lebih baik.

Reply
avatar
08 Oktober, 2017 09:22 delete

Iya mbak, makanya yang beginian perlu lapor ke Ombudsman supaya ditindaklanjuti.

Reply
avatar
08 Oktober, 2017 17:59 delete

wah saya baru tahu kalau ombudsman ini buat melaporkan keluhan kita atas layanan publik. makasih informasinya, mbak

Reply
avatar
09 Oktober, 2017 06:55 delete

Iya, sama2. Senang bisa berbagi :D

Reply
avatar
Bai Ruindra
AUTHOR
11 Oktober, 2017 01:47 delete

Penting ini, agar tidak kerepotan nanti!

Reply
avatar
Munasya
AUTHOR
12 Oktober, 2017 06:10 delete

Saya dulu pernah dengar istilah ombudsment ini tapi tidak begitu tertarik, bayangan saya adalah lembaga ini seperti lembaga negara lainnya yang kinerjanya mengecewakan. Ternyata eh ternyata, mereka ini adalah wasitnya aparatur negara. Tapi kenapa za di media massa maupun elektronik tidak ada yang membahas peran ombudsman ini

Reply
avatar
12 Oktober, 2017 16:36 delete

Iya bang, jadi nanti curhatnya nggak usah ke facebook tapi ke Ombusdman :D

Reply
avatar
12 Oktober, 2017 16:39 delete

Itulah kelemahannya, sepertinya orang Ombudsman perlu melibatkan blogger supaya bisa mengsosialisasikan tentang lembaga ini ke masyarakat. Alahamdulillah saya kamrin dapat pelatihan tentang itu, dan langsung saya tulis ke blog pengalaman ini.

Reply
avatar
Vitri Sitorus
AUTHOR
20 Agustus, 2019 03:12 delete

Tolong saya mau perpanjang str bagaimana ??
Saya online susah bgt
Masa seminar saya kebanyakn 0skp pdhl saya ud ikutin seminar biar dpt skp dari 2014
Tolong pak buk
Manual pak
Kita perawat jangan dibuat sulit
Kami udah banyak bayar
Tpi gaji kami masih kecil
Kita punya prsatuan prawat PPNI nama’a tp koq a bsa salling bantu�������� q mau pecah kepala hanya perpjg str
Klo dikumpul ada 29skp d tangan saya
Harga seminar pn ga tanggung2
150rb 2skp
Tp saat online 0skp��������

Reply
avatar
21 September, 2019 07:34 delete

Wah, maaf banget mbak kalau masalah ini bisa langsung tanya ke PPNI, soalnya saya juga belum pernah perpanjang STR😂.
Bila tidak ada respon sama sekali baru lapor ke Ombudsman untuk menindak lanjutinya.

Reply
avatar