Adakah Perlindungan Untuk Warga Palestina?
Serangan
demi serangan rudal Israel menghujani kota suci Palestina, korban jiwa
berjatuhan, tak peduli mereka anak-anak, wanita, lansia dan siapapun yang
berada di wilyah tersebut menjadi target serangan Israel. Konflik bersenjata
ini telah membuat rakyat Palestina menderita, mereka kehilangan keluarga,
tempat tinggal dan kenyamanan hidup. Hari-harinya dipenuhi rasa khawatir dan
banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi disini, lantas adakah
perlindungan yang diberikan untuk warga yang mengalami konflik ini?
Setiap
manusia pasti menginginkan keamanan dan kenyamanan hidup, tidak ada yang
menginginkan konflik, karena konflik dapat menibulkan dampak yang negatif bagi
pihak sipil atau masyarakat yang tinggal di wilayah konflik tersebut. Begitu
juga dengan warga Palestina, mereka membutuhkan perlindungan dan keamanan dari
negara dan badan hukum internasional seperti PBB. Akan tetapi, sayangnya mereka
seakan tidak mau tau dengan hal itu, padahal sebelumnya sudah ada Hukum
Kemanusiaan Internasional atau yang disebut dengan Hukum Konflik Bersenjata.
Hukum
ini dibuat berdasarkan Konfensi Internasional yang merancang perjanjian-perjanjian
mengenai perang dan konflik pada tahun 1863. Keprihatinan atas keganasan perang
pada abad ke-19 berhasil mengembangkan perubahan pandangan tentang perang di
kalangan negara-negara yang dipengaruhi oleh Abad Pencerahan. Tujuan perang
ialah untuk mengatasi musuh dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan
melumpuhkan kombatan musuh. Sedangkan pihak sipil tidak boleh menjadi target
atau sasaran perang. Pelanggaran Hukum Kemanusiaan Internasional disebut
kejahatan perang.
Warga Korban Perang
Saat
ini warga Palestina merupakan warga korban perang akibat konflik bersenjata
antara Hamas dengan Zionis Israel. Akibat koflik yang berkepanjangan ini ribuan
warga Palestina meninggal dunia dan mengalami cedera. Seperti yang diberitakan
Serambi Indonesia (10/07/2014), tentara Zionis terus melakukan gempuran ke
wilayah Jalur Gaza, baik melalui udara, laut dan darat secara brutal. Serangan
tersebut telah mengakibatkan sedikitnya 60 orang meninggal dan sekitar 500
lainya terluka dalam sehari termasuk anak-anak dan wanita.
Pembantaian
penduduk sipil di tengah berlangsungnya konflik bersenjata merupakan hal yang
mempunyai sejarah yang panjang dan gelap. Misalnya pembantaian kaum Kalinga oleh
Ashoka di India, pembantain kaum Yahudi dan Muslim oleh Tentara Salib dalam
pengempungan Yerusallem (1099), bahkan kita rakyat Indonesia pun juga mengalami
nasib yang sama saat masa penjajahan Belanda dan Jepang. Sesuatu hal yang tidak
dapat dipisahkan antara korban dengan konflik, setiap konflik bersenjata pasti
menibulkan korban jiwa dari pihak sipil atau warga yang mengalami konflik.
Di
tengah berlangsungnya kekejaman perang, dalam sejarah ada sejumlah ungkapan
berupa norma kemanusiaan untuk melindungi korban konflik bersenjata. Dalam
Perjanjian Lama, Raja Israel melarang pembantaian tawanan perang. Di India
Zaman Kuno, terdapat sejumlah catatan yang menguraikan jenis-jenis senjata yang
tidak boleh dipakai. Hukum Islam juga melarang untuk membunuh anak-anak,
wanita, lansia dan orang lemah dari pihak lawan.
Barulah
pada paruh abad ke-19 sebuah pendekatan yang lebih sistematis mulai dilakukan,
setelah Henry Dunant (Bapak Palang Merah Dunia) menceritkan kisahnya dalam
sebuah buku memory of a solferino,yang
melukiskan keadaan perang dan dampak terhadap warga sipil akibat perang
tersebut. Buku inilah yang menjadi cikal bakal dibentuknya Komite Internasional
Palang Merah (ICRC) pada tahun 1863 dan selanjutnya diselenggarakan konferensi
di Jenewa yang menyusun Konvensi Jenewa dan tiga protokol tambahan.
Mana Perlindungan Itu?
Konvensi
Jenewa yang mengalami proses dari kurun waktu 1864-1949, menghasilkan empat
konvensi. Konvensi Jenewa keempat membahas tentang perlindungan warga sipil di
masa perang. Orang yang dilindungi berhak dalam segala keadaan, baik itu hak
untuk memperoleh penghormatan, martabat, keluaraga, kayakinan dan ibadah
keagamaannya. Namun bagaimana kita lihat nasib warga Palestina sekarang ini?
adakah hak mereka dilindungi? Mana perlindungan hukum yang dibuat dulu? Apakah
hanya berlaku untuk mereka di bagian barat saja?
Saat
ini warga Palestina sudah menjadi target perang, hal ini terbukti dari sasaran
rudal Israel bukan saja ke kombatan perang dan pihak bersenjata, tetapi juga
rumah warga, fasilitas umum, mesjid dan sekolah. Pembaikotan juga dilakukan
oleh Zionis Israel untuk memutuskan akses Palestina dari negara luar. Tentu hal
ini telah merampas hak warga Palestina, belum lagi dalam urusan keagamaan,
mereka dilarang untuk beribadah, mesjid Al-Aqsa yang menjadi tempat peribadatan
menjadi incaran target perang. Bukankah ini suatu kejahatan perang? kenapa
lembaga tertinggi internsional hanya bisa diam menyaksikan perampasan HAM ini?
Sungguh,
entah karena apa Palestina terlalu dipandang sebelah mata oleh negara-negara
Adikuasa seperti Amerika, Inggris dan termasuk pemimpin Islam yang berada di
Timur Tengah pun tidak mampu berbuat apa-apa,
sampai-sampai sesuatu hal yang telah nyata melanggar Hukum
Prikemanusiaan Internasional didiami begitu saja tanpa ada respon yang pasti.
Semoga hanya Allah swt lah yang menjadi pelindung bagi warga Palestina, karena
jika Allah berkehendak apapun bisa terjadi, termasuk menghancurkan para tentara
dan kaum Zionis Israel.