Adakah Perlindungan Untuk Warga Palestina?

Kamis, Juli 17, 2014 0 Comments A+ a-


Serangan demi serangan rudal Israel menghujani kota suci Palestina, korban jiwa berjatuhan, tak peduli mereka anak-anak, wanita, lansia dan siapapun yang berada di wilyah tersebut menjadi target serangan Israel. Konflik bersenjata ini telah membuat rakyat Palestina menderita, mereka kehilangan keluarga, tempat tinggal dan kenyamanan hidup. Hari-harinya dipenuhi rasa khawatir dan banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi disini, lantas adakah perlindungan yang diberikan untuk warga yang mengalami konflik ini?
Setiap manusia pasti menginginkan keamanan dan kenyamanan hidup, tidak ada yang menginginkan konflik, karena konflik dapat menibulkan dampak yang negatif bagi pihak sipil atau masyarakat yang tinggal di wilayah konflik tersebut. Begitu juga dengan warga Palestina, mereka membutuhkan perlindungan dan keamanan dari negara dan badan hukum internasional seperti PBB. Akan tetapi, sayangnya mereka seakan tidak mau tau dengan hal itu, padahal sebelumnya sudah ada Hukum Kemanusiaan Internasional atau yang disebut dengan Hukum Konflik Bersenjata.
Hukum ini dibuat berdasarkan Konfensi Internasional yang merancang perjanjian-perjanjian mengenai perang dan konflik pada tahun 1863. Keprihatinan atas keganasan perang pada abad ke-19 berhasil mengembangkan perubahan pandangan tentang perang di kalangan negara-negara yang dipengaruhi oleh Abad Pencerahan. Tujuan perang ialah untuk mengatasi musuh dan tujuan tersebut dapat dicapai dengan melumpuhkan kombatan musuh. Sedangkan pihak sipil tidak boleh menjadi target atau sasaran perang. Pelanggaran Hukum Kemanusiaan Internasional disebut kejahatan perang.

Warga Korban Perang
Saat ini warga Palestina merupakan warga korban perang akibat konflik bersenjata antara Hamas dengan Zionis Israel. Akibat koflik yang berkepanjangan ini ribuan warga Palestina meninggal dunia dan mengalami cedera. Seperti yang diberitakan Serambi Indonesia (10/07/2014), tentara Zionis terus melakukan gempuran ke wilayah Jalur Gaza, baik melalui udara, laut dan darat secara brutal. Serangan tersebut telah mengakibatkan sedikitnya 60 orang meninggal dan sekitar 500 lainya terluka dalam sehari termasuk anak-anak dan wanita.
Pembantaian penduduk sipil di tengah berlangsungnya konflik bersenjata merupakan hal yang mempunyai sejarah yang panjang dan gelap. Misalnya pembantaian kaum Kalinga oleh Ashoka di India, pembantain kaum Yahudi dan Muslim oleh Tentara Salib dalam pengempungan Yerusallem (1099), bahkan kita rakyat Indonesia pun juga mengalami nasib yang sama saat masa penjajahan Belanda dan Jepang. Sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan antara korban dengan konflik, setiap konflik bersenjata pasti menibulkan korban jiwa dari pihak sipil atau warga yang mengalami konflik.
Di tengah berlangsungnya kekejaman perang, dalam sejarah ada sejumlah ungkapan berupa norma kemanusiaan untuk melindungi korban konflik bersenjata. Dalam Perjanjian Lama, Raja Israel melarang pembantaian tawanan perang. Di India Zaman Kuno, terdapat sejumlah catatan yang menguraikan jenis-jenis senjata yang tidak boleh dipakai. Hukum Islam juga melarang untuk membunuh anak-anak, wanita, lansia dan orang lemah dari pihak lawan.
Barulah pada paruh abad ke-19 sebuah pendekatan yang lebih sistematis mulai dilakukan, setelah Henry Dunant (Bapak Palang Merah Dunia) menceritkan kisahnya dalam sebuah buku memory of a solferino,yang melukiskan keadaan perang dan dampak terhadap warga sipil akibat perang tersebut. Buku inilah yang menjadi cikal bakal dibentuknya Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada tahun 1863 dan selanjutnya diselenggarakan konferensi di Jenewa yang menyusun Konvensi Jenewa dan tiga protokol tambahan.

Mana Perlindungan Itu?
Konvensi Jenewa yang mengalami proses dari kurun waktu 1864-1949, menghasilkan empat konvensi. Konvensi Jenewa keempat membahas tentang perlindungan warga sipil di masa perang. Orang yang dilindungi berhak dalam segala keadaan, baik itu hak untuk memperoleh penghormatan, martabat, keluaraga, kayakinan dan ibadah keagamaannya. Namun bagaimana kita lihat nasib warga Palestina sekarang ini? adakah hak mereka dilindungi? Mana perlindungan hukum yang dibuat dulu? Apakah hanya berlaku untuk mereka di bagian barat saja?
Saat ini warga Palestina sudah menjadi target perang, hal ini terbukti dari sasaran rudal Israel bukan saja ke kombatan perang dan pihak bersenjata, tetapi juga rumah warga, fasilitas umum, mesjid dan sekolah. Pembaikotan juga dilakukan oleh Zionis Israel untuk memutuskan akses Palestina dari negara luar. Tentu hal ini telah merampas hak warga Palestina, belum lagi dalam urusan keagamaan, mereka dilarang untuk beribadah, mesjid Al-Aqsa yang menjadi tempat peribadatan menjadi incaran target perang. Bukankah ini suatu kejahatan perang? kenapa lembaga tertinggi internsional hanya bisa diam menyaksikan perampasan HAM ini?
Sungguh, entah karena apa Palestina terlalu dipandang sebelah mata oleh negara-negara Adikuasa seperti Amerika, Inggris dan termasuk pemimpin Islam yang berada di Timur Tengah pun tidak mampu berbuat apa-apa,  sampai-sampai sesuatu hal yang telah nyata melanggar Hukum Prikemanusiaan Internasional didiami begitu saja tanpa ada respon yang pasti. Semoga hanya Allah swt lah yang menjadi pelindung bagi warga Palestina, karena jika Allah berkehendak apapun bisa terjadi, termasuk menghancurkan para tentara dan kaum Zionis Israel.